Kamis, 26 September 2024

BAB THOHAROH SYARAH KITAB MUKHTASOR ABI SUJA'

 بسم الله الرحمن الرحيم


مقدمة


الحَمْدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ النَّبِيِّ وَآلِهِ الطَّاهِرِيْنَ وَصَحَابَتِهِ أَجْمَعِيْنَ.

قَالَ القَاضِي أَبُو شُجَاعٍ أَحْمَدُ بْنِ الحُسَيْنِ بْنِ أحْمَدَ الأَصْفَهَانِي رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى: سَأَلَنِي بَعْضُ الأَصْدِقَاءِ حَفِظَهُمُ اللهُ تَعَالَى أَنْ أَعْمَلَ مُخْتَصَراً فِي الفِقْهِ عَلَى مَذْهَبِ الإِمَامِ الشَّافِعِي رَحْمَةُ اللهِ عَلَيْهِ وَرِضْوَانُهُ فِي غَايَةِ الاِخْتِصَارِ وَ نِهَايَةِ الإِيْجَازِ لِيَقْرُبَ عَلَى المُتَعَلِّمِ دَرْسُهُ وَيَسْهُلَ عَلَى المبْتَدِئِ حِفْظُهُ وَأَنْ أُكْثِرَ فِيْهِ مِنَ التَّقْسِيْمَاتِ وَحَصْرِ الخِصَالِ فَأَجَبْتُهُ إِلَى ذَلِكَ طَالِباً لِلثَّوَابِ رَاغِباً إِلَى اللهِ تَعَالَى فِي التَّوْفِيْقِ لِلصَّوَابِ إِنَّهُ عَلَى مَا يَشَاءُ قَدِيْرٌ وَبِعِبَادِهِ لَطِيْفٌ خَبِيْرٌ.

Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Semoga Allah melimpahkan shalawat kepada junjungan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta keluarga dan para sahabatnya. Al-Qadhi Abu Syuja’ Ahmad bin Al-Husain bin Ahmad Al-Ashfahany berkata:

Beberapa orang teman—semoga Allah menjaga mereka—memintaku untuk membuat sebuah kitab ringkas tentang fikih madzhab Syafii—semoga rahmat Allah dan keridaan Allah Ta’ala terlimpahkan kepadanya—yang benar-benar ringkas dan pendek sehingga mempermudah bagi pelajar dalam mempelajari dan menghafalnya. Mereka juga memintaku untuk memperbanyak pembagian-pembagiannya dan membatasi permasalahannya. Karenanya aku menyambutnya seraya mengharapkan pahala dan taufik Allah Ta’ala menuju kebenaran. Sesungguhnya Allah mampu melakukan apa yang diinginkan-Nya, Maha Lemah Lembut kepada para hamba-Nya dan Maha Mengetahui.

 

          Penulis menjelaskan penyebab dari penulisan kitab ini, bahwasanya ini adalah permintaan dari sebagian teman – temannya, kemudian dia mendoakan teman -temannya – dan tentunya mereka membutuhkan doa tersebut, dikarenakan mereka ada sebab ditulisnya kitab ini yang mana kitab ini adalah kitab yang para ahli ilmu berlomba – lomba didalam mensyarahnya dan mengajarkannya kepada umat ini, maka kita katakan jazahumulllahu khoiron.

          Dan beliau juga menjelaskan bahwa inti dari kitab ini adalah membahas tentang hukum – hukum fiqh diatas mazhab imam as-syafi’i ( muhammad bin idris as-syafi’i) yang wafat pada tahun 204H semoga ALLAH merahmati dan meridhoinya.

          Beliau juga menjelaskan bahwa kitab yang ditulis ini adalah kitab yang sangat ringkas, dan mungkin salah satu sebab banyak dikalangan para ulama yang mensyarah kitab ini kemudian memberikan nama kitabnya dengan kata fii ghoyatil ikhtisor diambil dari perkataan penulis rahimahullah, seperti yang ditulis oleh alamah taqyudin alhisini semoga ALLAH merahmatinya nama kitabnya : كفاية الأخيار في حل غاية الاختصار .

Dan masih banyak ulama yang lainnya yang memberikan nama yang terdapat kalimat fii ghoyatul ikhtidor, yang pada intinya penulis disini telah menjelaskan kepada kita alasan dan sebab kenapa ia menulis kita yang sangat bermanfaat ini.

          Kemudian penulis juga menjelaskan kepada kita bahwa didalam penulisannya ia membagi setiap babnya kemudian menyebutkan pembagian – pembagian disetiap sub judulnya seperti air terbagi menjadi sekian, rukun – rukun whudu ada sekian dan seterusnya. Dan pembagian seperti ini adalah metode yang sangat baik dan memudahkan bagi yang mempelajari kitabnya untuk memahami kitabnya, maka kita ucapkan jazahullahu khoiron.

Kitab Thaharah

 


كِتَابُ الطَّهَارَةِ

أَنْوَاعُ الِميَاهِ:

المِيَاهُ الَّتِي يَجُوْزُ بِهَا التَّطْهِيْرُ سَبْعُ مِيَاهٍ:

مَاءُ السَّمَاءِ ،وَمَاءُ البَحْرِ ،وَمَاءُ النَّهْرِ ،وَمَاءُ البِئْرِ ،وَمَاءُ العَيْنِ ، وَمَاءُ الثَّلْجِ ،وَمَاءُ البَرَدِ



Kitab Thaharah (Bersuci)

Air yang boleh digunakan untuk bersuci ada tujuh yaitu:

1.     Air hujan

2.     Air laut

3.     Air sungai

4.     Air sumur

5.     Mata air

6.     Air salju

7.     Air embun



Allah subhaanahu wa ta’la telah mensyariatkan kepada kita ibadah badan yang paling agung yaitu ibadah sholat , yang mana ibadah sholat ini tidak akan sah dan tidak akan diterima kecuali kita telah bersuci sebagaimana sabda nabi shalallahu alaihi wa sallam :

عن ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنه قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: "لاَ يَقْبَلُ الله صَلاَةً بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةً مِنْ غُلُولٍ" رواه مسلم.

 Artinya : dari ibn umar rhodiallahu anhumaa beliau berkata : saya mendengar  Rasulullah sholallahu alaihi wasallam bersabda : tidak akan diterima oleh ALLAH sholat yang tidak diawali dengan bersuci ( H.R. Imam Muslim )

 

 

وعن أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ رَسُولُ اللّهِ صلى الله عليه وسلم: "لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ أَحَدِكُمْ، إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ".  كتاب الطهارة باب وجوب الطهارة للصلاة (حديث رقم: 537 )

Artinya : dari Abu Hurairah Rhodiallahuanhu bahwa Rasulullah shalallahualaihi wa sallam bersabda, tidak akan diterima sholat salah seorang diantar kalian jika ia berhadast sampai ia bersuci ( H.R. Imam Muslim).

Thoharoh secara bahasa berarti an-nazhofat yang artinya : bersih, rapi, teratur.

Adapun secara istilah syara’ : فعل ما تستباح به الصلاة ونحوه

 adalah sebuah perbuatan yang dengannya diperbolehkan seseorang sholat .

          pengertian ini mencakup setiap ibadah yang membutuhkan suci didalamnya, seperti sholat, thawaf, dan lain sebagainya, dan yang membuat seseorang diperbolehkan sholat atau tawaf adalah whudu dan mandi bagi yang terkena hadast besar dan jika seandainya terdapat udzur yang menyebabkan ia tidak bisa terkena air atau tidak ada air maka ia bertayamum sebagai ganti dari air.

·      Macam – macam air yang digunakan untuk bersuci

          Kemudian air yang bisa digunakan untuk bersuci itu ada 7 macam :

1.     Air hujan

2.     Air laut

3.     Air sungai

4.     Air sumur

5.     Mata air

6.     Air salju

7.     Air embun

Penulis kitab memulai kitabnya “ mukhtasor abi shuja”  menjelaskan tentang air dikarenakan air  adalah wasilah yang paling utama didalam thoharoh dari pada yang lainnya,

Dalam syariat islam wasilah thoharoh atau disebut juga dengan alat yang bisa digunakan untuk kita bersuci itu ada 4 :

1.     Air

2.     Debu

3.     Batu istinja

4.     Ad-dabigh ( samak )

 

 

Referensi:

  • Fath Al-Qarib Al-Mujib. Al-‘Allamah Asy-Syaikh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi. Penerbit Thaha Semarang.
  • Hasyiyah Al-Baijuri ‘ala Syarh Al-‘Allamah Ibnu Qasim Al-Ghazzi ‘ala Matn Abi Syuja’. Cetakan kedua, Tahun 1441 H. Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad Al-Bajuri. Penerbit Dar Al-Minhaj.
  • Mukhtashar Abu Syuja’. Cetakan pertama, Tahun 1428 H. Al-Imam Al-‘Aalim Al-‘Aalamah Ahmad bin Al-Husain Al-Ashfahani Asy-Syafi’i (433-593 H). Penerbit Dar Al-Minhaj.
  • Tahqiq Ar-Raghbaat bi At-Taqsiimaat wa At-Tasyjiiroot li Tholabah Al-Fiqh Asy-Syafii. Syaikh Dr. Labib Najib ‘Abdullah Ghalib.
  • Tashil Al-Intifa’ bi Matn Abi Syuja’ wa Syai’ mimma Ta’allaqa bihi min Dalilin wa Ijma’ min Ath-Thaharah ila Al-Hajj. Syaikh ‘Abdullah bin Muhammad bin Husain Al-Qadiri. www.alukah.net.

 

 

 Jum'at pagi, 23 Robiul awal 1446 H, 27 september 2024

di KUBU RAYA KALIMANTAN BARAT

Abu Abdillah Mubaarok Jeki bin hamdi

Artikel MIFTAHUL ILMI